Regulasi Penggunaan Satelit Diperbaiki

Rabu, 8 November 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan memperbaiki aturan penggunaan satelit oleh perusahaan penyelenggara telekomunikasi.

Juru bicara Direktorat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan perbaikan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit mendesak dilakukan.

Sebab, satelit

...

Berita Lainnya