Pemerintah Ingin Undang-Undang Sukuk Ada Pengecualian

Rabu, 8 November 2006

JAKARTA -- Departemen Keuangan ingin Undang-Undang tentang Obligasi Syariah (sukuk) dikecualikan dari aturan hukum yang lain atau lex specialis. Tujuannya agar tidak berbenturan atau melanggar undang-undang lain yang sudah ada. "Ada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan, Pasar Modal, ataupun Badan Usaha Milik Negara. Tapi, kalau mengikuti seperti itu, kita tidak bisa bergerak," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen

...

Berita Lainnya