Defisit Anggaran Daerah Maksimal 0,5 Persen dari PDB

Jumat, 3 November 2006

JAKARTA -- Departemen Keuangan membatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah tak boleh melebihi 0,5 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ketentuan tersebut dikeluarkan pemerintah untuk mengatur total defisit anggaran. Kebijakan pembatasan ditempuh karena tidak semua daerah mengalami defisit. "Masih ada juga yang surplus," katanya setelah menghadiri acara Indonesia Regional Investment Fo

...

Berita Lainnya