Izin Baru Penerbangan Pengumpan Direvisi

Sabtu, 28 Oktober 2006

JAKARTA -- Pemerintah merevisi izin usaha baru untuk penerbangan niaga berjadwal pengumpan atau feeder. Izin baru diberikan jika maskapai mau menggarap rute-rute pengumpan yang belum diterbangi atau rute-rute yang memiliki faktor keterisian penumpang atau load factor di atas 90 persen.

Direktur Jenderal perhubungan Udara Departemen Perhubungan Mohamad Iksan Tatang mengatakan revisi itu untuk mengatur sebaran pelayanan maskapai pengumpan. Jika mask

...

Berita Lainnya