Kepemilikan Asing di Proyek Serat Optik Dibatasi

Kamis, 26 Oktober 2006

JAKARTA -- Pemerintah membatasi penyertaan modal asing paling besar 35 persen dalam pembentukan konsorsium pembangunan serat optik atau fiber optic. Pembatasan itu dilakukan agar penguasaan asing dalam sistem telekomunikasi di Indonesia tidak semakin menggurita.

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan pemerintah ingin meningkatkan kepemilikan domestik dalam sistem telekomunikasi Indonesia. "Telekomunikasi kita sekarang sudah dik

...

Berita Lainnya