Penyedia Akses Jaringan Diminta Sediakan Bandwidth 45 Mbps

Rabu, 18 Oktober 2006

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika akan mewajibkan penyelenggara jasa network access provider (NAP) atau penyedia akses jaringan menyediakan bandwidth internasional minimal 45 megabita per detik.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan kewajiban bandwidth minimum itu untuk meningkatkan posisi tawar para penyelenggara NAP dengan pemilik hub di

...

Berita Lainnya