Pembayaran Karaha Ditangguhkan

Sabtu, 14 Oktober 2006

JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina Ari Soemarno mengatakan Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menyetujui penangguhan pembayaran denda Karaha Bodas senilai US$ 265 juta plus bunga 4 persen per tahun. "Pertamina telah meminta penangguhan pembayaran dan sudah disetujui MA Amerika Serikat," kata Ari Soemarno di Jakarta kemarin. Namun, Ari enggan menyebutkan sejak kapan Pertamina mengajukan permintaan penangguhan itu dan juga keputusan penangguhan...

Berita Lainnya