Pemerintah Naikkan Tarif Bus Ekonomi

Penumpang beralih ke moda transportasi lain.

Selasa, 10 Oktober 2006

JAKARTA - Pemerintah menaikkan besaran tarif dasar batas atas untuk angkutan penumpang kelas ekonomi antarkota antarprovinsi dari semula 20 persen menjadi 30 persen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006 yang berlaku sejak 3 Oktober lalu.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengatakan alasan kenaikan ini adalah besaran faktor keterisian penumpang untuk kelas ekonomi, terutama menjelang Lebaran, diprediksi t

...

Berita Lainnya