Darmin Tolak Beri Insentif Pajak Merger Bank

Senin, 9 Oktober 2006

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Departemen Keuangan Pajak Darmin Nasution menolak memberikan insentif pajak bagi bank-bank yang melakukan penggabungan usaha (merger).Menurut Darmin, peraturan perpajakan yang sekarang sudah merupakan insentif dengan menurunkan tarif normal 30 persen menjadi 10 persen. "Masak insentif dikasih insentif lagi," ujarnya di Jakarta pekan lalu.Dia menjelaskan Bank Indonesia telah mengusulkan agar bank-bank yang melakukan me...

Berita Lainnya