Siaran Kekerasan dan Cabul Bisa Dipidana

Jumat, 6 Oktober 2006

JAKARTA -- Pengelola dan pemilik stasiun televisi yang menayangkan siaran berbau kekerasan dan cabul bakal ditindak tegas. Upaya hukum ini dipastikan setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian menandatangani nota kesepahaman tentang pelanggaran pidana di bidang penyiaran. Anggota KPI, Ade Armando, mengatakan selama ini belum ada tindakan tegas terhadap stasiun televisi yang melanggar. Padahal pelanggaran itu telah diatur dalam sejuml

...

Berita Lainnya