BPK Minta Dibatalkan

Pemerintah terus melakukan konsolidasi.

Jumat, 29 September 2006

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menyarankan pemerintah membatalkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Anggota Pembina Utama BPK, Baharuddin Aritonang, mengatakan pemerintah tidak bisa melanjutkan revisi karena fatwa Mahkamah Agung yang dijadikan dasar tidak bisa dijadikan yurisprudensi. "Posisi fatwa sangat lemah, karena undang-undangnya masih ada, kok, nggak dipakai. Akan aneh ka

...

Berita Lainnya