Denda Rp 1 Miliar untuk Rekanan PLN

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Netway terbukti melanggar pasal mengenai larangan penunjukan langsung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kamis, 28 September 2006

JAKARTA -- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Netway terbukti melanggar pasal mengenai larangan penunjukan langsung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rekanan PLN itu diganjar denda Rp 1 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan berkaitan dengan penunjukan langsung proyek Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI).

Ketua majelis Syamsu

...

Berita Lainnya