BPN Sediakan Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 26 September 2006

JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menggratiskan biaya sertifikasi tanah untuk masyarakat kurang mampu, masyarakat yang bergerak di sektor informal, dan korban bencana alam. "Mereka dibebaskan dari biaya pendaftaran dan perolehan hak," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyowinoto di Jakarta kemarin.

Menurut dia, kebijakan itu bertujuan membuka akses masyarakat atas tanah. Diharapkan, apabila masyarakat memiliki hak resmi dan dijamin

...

Berita Lainnya