BPK Pertanyakan Fatwa Mahkamah Agung
Badan Pemeriksa Keuangan menilai fatwa Mahkamah Agung tentang pemisahan aset kekayaan negara dengan badan usaha milik negara tidak bisa dijadikan landasan hukum.
Senin, 25 September 2006
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menilai fatwa Mahkamah Agung tentang pemisahan aset kekayaan negara dengan badan usaha milik negara tidak bisa dijadikan landasan hukum. Artinya, perusahaan negara yang melakukan pemotongan piutang tetap bisa dianggap merugikan negara. Anggota Pembina Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, mengatakan fatwa tersebut tidak bisa diterima karena melemahkan keberadaan undang-undang. "Kedudukan ...