Pengusaha Tak Wajib Merelokasi Industri

Pemerintah menyatakan pengusaha tidak perlu merelokasi industrinya ke kawasan industri.

Kamis, 21 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan pengusaha tidak perlu merelokasi industrinya ke kawasan industri. Kawasan industri hanya ditujukan untuk industri baru.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi mengatakan industri yang telah memiliki hak guna bangunan dan hak pengelolaan lahan tidak harus pindah ke kawasan industri. "Mereka berhak melakukan kegiatan usaha di tempat sekarang," ujarnya setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden J

...

Berita Lainnya