Kenaikan Harga Barang Pokok Musiman

Kamis, 21 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah menilai kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang bulan puasa maksimal 10 persen hanya karena faktor musiman.

"Kenaikan 5-10 persen relatif normal, tapi itu karena faktor musiman. Bukannya wajar, tapi kita harapkan tidak naik dan masih bisa kita anggap sebagai faktor musiman," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kemarin.

Pemerintah, menurut Mari, akan berusaha agar harga kebutuhan pokok itu tidak naik. Untuk itu, akan t

...

Berita Lainnya