RUU Pajak Mengandung Celah Kolusi

Tak ada perbedaan wajib pajak yang patuh dan yang nakal.

Selasa, 19 September 2006

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak yang sedang dibahas Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat masih terdapat celah penyelesaian masalah perpajakan di bawah tangan.

Anggota Panitia Khusus, Rama Pratama, mengatakan celah itu menyangkut pengaturan kealpaan wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan. Selama ini laporan petugas pajak atas pelanggaran kealpaan juga jarang muncul. "Pasal kealpaan hanya menjadi alat tawar

...

Berita Lainnya