Pertamina Didenda Rp 1 Miliar

"Penunjukan Landor dilakukan secara sepihak."

Kamis, 14 September 2006

JAKARTA -- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Pertamina (Persero) terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perusahaan minyak milik negara itu dihukum denda Rp 1 miliar karena melakukan penunjukan langsung dalam pembuatan logo baru Pertamina kepada Landor Associates, perusahaan konsultan desain merek internasional.

Menurut Ketua Majelis Komisi Pengaw

...

Berita Lainnya