Hak Eksklusif Melanggar Undang-Undang Antimonopoli

Rabu, 13 September 2006

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pemberian hak eksklusif yang diminta PT Pos Indonesia. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemberian hak itu tidak dibenarkan.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Soy Pardede, menanggapi permintaan Pos Indonesia agar diberi hak eksklusif untuk melayani

...

Berita Lainnya