Industri Wajib Tempati Kawasan Khusus

Rabu, 13 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan mewajibkan industri manufaktur merelokasi usahanya ke kawasan industri. Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang segera ditetapkan.

Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana mengatakan, setelah peraturan tersebut ditetapkan, setiap perusahaan diberi waktu 3 hingga 10 tahun untuk merelokasi usahanya ke kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia. "Saat ini rancangan peraturan

...

Berita Lainnya