Pemerintah Perketat Investasi Maskapai Asing

Jangan sampai wilayah Indonesia dikuasai maskapai asing.

Senin, 11 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat prosedur perusahaan penerbangan asing yang akan melakukan investasi di maskapai nasional mulai September ini. Langkah ini dilakukan untuk menghindari praktek pergantian nama maskapai nasional menjadi nama maskapai asing.Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Mohammad Iksan Tatang, aturan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian bilateral Indonesia dengan 68 negara yang memiliki k...

Berita Lainnya