Impor Daging Bisa dari 68 Negara

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan, selain Australia dan Selandia Baru, impor daging bisa dilakukan dari negara lain. Impor daging dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri. "Sebetulnya, ada 68 negara yang terbebas penyakit kuku dan mulut serta sapi gila," ujar Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Mathur Riady kepada Tempo akhir pekan lalu. Namun, ia menyebutkan ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum diperbolehkannya daging sapi itu masuk ke Indonesia, di antaranya verifikasi dokumen permintaan ekspor dari negara asal, observasi area peternakan, dan rumah potong hewan. Hal ini diperlukan untuk memastikan sapi atau daging yang akan diimpor, selain bebas dari berbagai penyakit, memenuhi standar halal dan kesehatan. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu lama. Hingga saat ini, kata Mathur, negara asal daging impor yang disetujui pemerintah hanya Australia dan Selandia Baru. Direktur Impor Departemen Perdagangan Alberth Yusuf Tubogu menyatakan tidak ada tata niaga untuk impor daging. "Jadi tidak perlu izin impor," ujarnya. Terkait dengan negara yang diperbolehkan mengekspor daging ke Indonesia, menurut dia, hal itu diatur Departemen Pertanian. RR ARIYANI

Senin, 11 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan, selain Australia dan Selandia Baru, impor daging bisa dilakukan dari negara lain. Impor daging dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri. "Sebetulnya, ada 68 negara yang terbebas penyakit kuku dan mulut serta sapi gila," ujar Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Mathur Riady kepada Tempo akhir pekan lalu. Namun, ia menyebutkan ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum diperbolehkann...

Berita Lainnya