Pemerintah Menunda Penjualan Aset Pabrik AAF

Sabtu, 9 September 2006

Jakarta -- Pemerintah dan Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda atau membatalkan penjualan pabrik pupuk PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) di Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab, keputusan penjualan perusahaan pupuk itu belum memperhitungkan Undang-Undang Pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto menjelaskan sejatinya studi menyeluruh (due diligence) dari segi hukum dan keuan

...

Berita Lainnya