Pembahasan RUU Pajak Dipercepat
Potensi kehilangan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 50 triliun.
Jumat, 8 September 2006
JAKARTA -- Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat akan mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perpajakan. Pada akhir tahun ini ditargetkan amendemen tiga Undang-Undang Pajak tuntas, sehingga bisa diterapkan pada awal 2007. "Semua fraksi sepakat bekerja ekstrakeras, termasuk saat Ramadan," kata anggota Panitia Khusus RUU Perpajakan, Dradjad Hari Wibowo, di Jakarta kemarin
Menurut dia, Panitia Khusus akan segera menyelesaikan Daft
...