Pembahasan RUU Pajak Dipercepat

Potensi kehilangan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 50 triliun.

Jumat, 8 September 2006

JAKARTA -- Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat akan mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perpajakan. Pada akhir tahun ini ditargetkan amendemen tiga Undang-Undang Pajak tuntas, sehingga bisa diterapkan pada awal 2007. "Semua fraksi sepakat bekerja ekstrakeras, termasuk saat Ramadan," kata anggota Panitia Khusus RUU Perpajakan, Dradjad Hari Wibowo, di Jakarta kemarin

Menurut dia, Panitia Khusus akan segera menyelesaikan Daft

...

Berita Lainnya