Pembiayaan Syariah Terganjal Aturan Pajak

Jumat, 8 September 2006

JAKARTA -- Kepala Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ngalim Sawega mengatakan pembentukan perusahaan pembiayaan syariah masih terhambat aturan pajak. Menurut dia, sistem syariah tidak mengenal istilah utang-piutang. "Syariah hanya mengenal transaksi dagang atau jual-beli," katanya di Jakarta kemarin.

Persoalannya, transaksi jual-beli dikenai pajak dua kali atas suatu produk yang didanai sebuah

...

Berita Lainnya