Operator Diminta Awasi SMS Premium

Informasi mengenai tarif dan aturan layanan harus jelas.

Senin, 4 September 2006

JAKARTA -- Pemerintah meminta operator telekomunikasi mengawasi penyedia layanan atau content provider kuis lewat pesan pendek atau SMS premium. Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan permintaan ini terkait dengan maraknya layanan SMS premium. "Jika ada indikasi melanggar kontrak dan peraturan pemerintah, operator harus memberi sanksi teguran atau...

Berita Lainnya