Pemilikan Tunggal Bank Terhambat Undang-Undang Pasar Modal

Senin, 28 Agustus 2006

BANDUNG -- Penerapan kebijakan pemilikan tunggal bank (single presence policy) diperkirakan tak akan berjalan mulus lantaran berbenturan dengan Undang-Undang Pasar Modal. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany menuturkan, dalam aturan pasar modal, jika pemegang saham pengendali hendak menggabungkan (merger) dua perusahaannya, dia kehilangan haknya dalam membuat keputusan pada rapat umum pemegang saham."Keputusan untuk m...

Berita Lainnya