Jangka Pendek, RUU Pajak Kurangi Penerimaan Negara
Jumat, 25 Agustus 2006
JAKARTA -- Penerapan Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang baru kemungkinan besar akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Penyebabnya, kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, dalam RUU Perpajakan yang baru, pemerintah menurunkan beberapa tarif pajak. "Ada kemungkinan penerimaan negara akan turun," katanya di Jakarta kemarin.
Namun, menurut dia, penurunan penerimaan dari sektor pajak hanya akan bersifat jangka pendek. Dalam jan
...