Industri Baja Terintegrasi Layak Insentif

Jumat, 25 Agustus 2006

JAKARTA -- Pemerintah memasukkan investasi untuk pabrik baja terintegrasi dalam usul sektor industri yang layak mendapat insentif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000. Sebab, industri ini dipandang bisa meningkatkan daya saing industri baja nasional sekaligus menyerap tenaga kerja terdidik lebih banyak. Peraturan ini baru selesai revisi.

"Daya saing bisa ditingkatkan karena industri baja terintegrasi bisa menghemat biaya produks

...

Berita Lainnya