Pengusaha Minta Restitusi Pajak Segera Dikembalikan

Pembayaran diharapkan dalam tiga bulan.

Rabu, 23 Agustus 2006

JAKARTA -- Kalangan pengusaha meminta pemerintah mengembalikan kelebihan pembayaran (restitusi) pajak periode 2001-2005 kepada para wajib pajak, termasuk pengusaha. "Itu kan hak mereka," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia M.S. Hidayat di Jakarta kemarin.

Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan pembayaran restitusi senilai Rp 6 triliun itu dalam waktu tiga bulan. "Masalahnya kan sudah lama sekali. Jadi diharapkan bisa selesai segera," u

...

Berita Lainnya