Karyawan PPD Terima Gaji

Jumat, 18 Agustus 2006

JAKARTA -- Pemerintah telah menyetorkan dana tunggakan gaji 4.319 karyawan kepada Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) senilai Rp 40 miliar, Rabu lalu. Selanjutnya, karyawan PPD yang gajinya tertunda selama delapan bulan akan menerima gaji itu hari ini. "Insya Allah siang ini (16 Agustus) dana itu akan dibayar," kata Sugiharto, Rabu lalu.

Menurut dia, dana itu diambil dari dana talangan badan usaha milik negara. Pembayaran ini sesuai dengan

...

Berita Lainnya