Pemerintah Stop Izin Jaringan Tetap Tertutup

Senin, 14 Agustus 2006

Jakarta -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika menghentikan pengeluaran izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis very small aperture terminal (VSAT). Penyelenggara diwajibkan membangun jaringan setiap tahun. Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan ketentuan pasal 33 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggar...

Berita Lainnya