Batu Bara Kena Pajak 10 Persen

Sabtu, 12 Agustus 2006

JAKARTA -- Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas batu bara sebesar 10 persen pada awal tahun depan. Rencana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Perpajakan, yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Direktur Penyuluhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Erwin Silitonga mengatakan selama ini batu bara bukan termasuk barang kena pajak. Akibatnya, Bea-Cukai mengenakan pungutan saat pengusaha mengekspor bat

...

Berita Lainnya