Bank Indonesia Atur Pengiriman Uang Antarnegara

Jumat, 11 Agustus 2006

JAKARTA -- Bank Indonesia akan mengeluarkan peraturan mengenai pengiriman uang antarnegara (remitansi). Dalam aturan tersebut, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maulana Ibrahim, akan ditetapkan institusi-institusi mana saja yang diperkenankan melakukan pengiriman uang.

"Pengaturan itu penting karena arus transaksi pengiriman uang antarnegara terus menunjukkan peningkatan volume transaksi dan nilai nominal," ujar Maulana di sela-sela "Seminar N

...

Berita Lainnya