Perjanjian Pemegang Saham Semen Gresik Sudah Berlaku

Tiga persyaratan pendahuluan sudah dipenuhi tiga pihak, yakni Cemex SA, pemerintah Indonesia, dan Blue Valley.

Rabu, 9 Agustus 2006

JAKARTA -- Perjanjian pemegang saham antara pemerintah Indonesia dan Blue Valley Holdings Pte. Ltd. sudah berlaku efektif sejak ditandatangani pada 24 Juli lalu.

Penasihat hukum pemerintah, Rambun Tjajo, mengatakan persyaratan pendahuluan sudah dipenuhi pihak terkait, yakni Cemex SA sepakat mencabut tuntutannya di lembaga arbitrase internasional, pengakhiran perjanjian jual-beli pemegang saham dengan pemerintah, dan penegasan dari Badan Pengawas

...

Berita Lainnya