Lativi Minta Kasusnya Dihentikan

Lativi Media Karya meminta Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kredit macet stasiun televisi tersebut di Bank Mandiri.

Senin, 7 Agustus 2006

JAKARTA -- Lativi Media Karya meminta Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kredit macet stasiun televisi tersebut di Bank Mandiri. "Utang telah lunas, sehingga unsur kerugian negara tidak ada lagi," ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Lativi, saat dihubungi kemarin. Rencananya, Ari hari ini mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan surat pelunasan utang dan pendapat hukum--berisi permohonan SP...

Berita Lainnya