SPBU Curang Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Jumat, 4 Agustus 2006

JAKARTA -- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran dapat dikenai denda Rp 2 miliar atau kurungan maksimal lima tahun. Denda dan hukuman penjara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Teddy Setiadi, selama ini sanksi untuk SPBU nakal hanya kurungan satu tahun atau denda Rp 1 juta berdasa

...

Berita Lainnya