Pengadilan Medan Menangkan Excelcomindo
Pengadilan Negeri Medan memenangkan PT Excelcomindo Pratama, operator telepon seluler XL, dalam sengketa hukum dengan salah seorang konsumennya, Jhon Parlin Sinaga.
Kamis, 3 Agustus 2006
MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan memenangkan PT Excelcomindo Pratama, operator telepon seluler XL, dalam sengketa hukum dengan salah seorang konsumennya, Jhon Parlin Sinaga.
Pengadilan membatalkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Medan, yang sebelumnya mengabulkan gugatan Jhon terhadap Excelcomindo.
Ketua majelis hakim Maratua Rambe dalam putusannya membatalkan sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan badan tersebut kepada Excelcomindo
...