Pemerintah Talangi Gaji Karyawan PPD

Rabu, 2 Agustus 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan membayar gaji karyawan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) yang tidak dibayarkan sejak delapan bulan lalu paling lambat 16 Agustus tahun ini. Dana tersebut diambil dari dana talangan pemerintah dari pinjaman beberapa badan usaha milik negara.

"Hal ini sebenarnya sudah disiapkan beberapa bulan lalu. Dan pemerintah berjanji akan memenuhi kewajiban ini," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa selaku fasilitat

...

Berita Lainnya