Pengelola Pompa Bensin Curang Harus Dipenjara

Mereka juga bisa didenda Rp 5 miliar.

Sabtu, 29 Juli 2006

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendesak agar pemilik pompa bensin yang berlaku curang diadili dan diberi sanksi berat. Anggota Komisi Hukum DPR, Patrialis Akbar, mengatakan, dalam hukum pidana, kecurangan pengelola pompa bensin sudah masuk penipuan. "Mereka harus diproses sampai ke pengadilan," ujarnya kemarin.

Desakan juga datang dari anggota Komisi Energi DPR, Khofifah Indar Parawansa. Ia bahkan meminta Pertamina menutup pompa bensin y

...

Berita Lainnya