Perseorangan Diizinkan Kelola Hutan

Pemerintah harus memberikan insentif.

Rabu, 26 Juli 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan hutan tanaman industri kepada perseorangan. Kebijakan ini ada kemungkinan akan berlaku mulai April tahun depan.

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kemitraan Kehutanan Sunaryo menjelaskan kebijakan ini sedang digodok dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

Menurut dia, revisi aturan tersebut ditargetkan rampung akhir tah

...

Berita Lainnya