Investor Jepang Persoalkan Undang-Undang Tenaga Kerja

Rabu, 26 Juli 2006

JAKARTA -- Kalangan investor Jepang menilai kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia tidak adil. Hal ini ditengarai akan menurunkan potensi investasi Jepang di Indonesia pada masa mendatang.

Aturan yang tidak adil itu, menurut Ketua Jakarta Japan Club Yoshihiro Kobi, salah satunya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberian pesangon bagi pekerja yang telah melakukan kesalahan berat dan telah dipeca

...

Berita Lainnya