Surat Sakti
Rabu, 26 Juli 2006
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian M. Ikhsan sudah tiga tahun ini kelebihan membayar pajak. Tapi, meski menjadi pejabat pemerintah, tak berarti urusan administrasi pengembalian kelebihan pajak menjadi lancar.
"Tahun pertama dan kedua masih saya urus sendiri. Tapi, setelah tahun ketiga, saya terpaksa minta surat langsung dari Menteri Keuangan," ujar ekonom Universitas Indonesia ini. Baru setelah ada surat sakti dari sang bos itulah proses a
...