Tata Ruang Perlu Atur Daerah Pesisir

Jumat, 21 Juli 2006

JAKARTA -- Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Widi Agoes Pratikto menilai diperlukan revisi Undang-Undang Penataan Ruang untuk mengatur pemukiman penduduk di daerah pesisir. "Agar pantai menjadi bersih dan dapat dijual (pariwisata)," ujarnya kemarin.

Menurut dia, sudah saatnya pemerintah mengatur tata ruang di daerah pesisir untuk mengurangi akibat yang ditimbulkan dari bencana gempa dan tsu

...

Berita Lainnya