Bank Kecil Minta BI Beri Arahan yang Jelas
Pada 2010, bank wajib memiliki modal minimum Rp 100 miliar.
Jumat, 21 Juli 2006
JAKARTA -- Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta Bank Indonesia memberikan arahan yang jelas mengenai batasan modal minimum yang harus dipenuhi bank-bank kecil-menengah setelah 2010.
Perbanas mengkhawatirkan ketidakjelasan batasan kecukupan modal itu akan mengacaukan rencana kerja bank-bank level kecil-menengah. Bank-bank itu bisa hanya berfokus pada pemenuhan modal tapi mengabaikan pekerjaan yang lainnya. Itu sebabnya, dibutuhkan
...