Lalai Interkoneksi, Operator Kena Denda Rp 10 Miliar

Yang cenderung melakukan pelanggaran justru operator besar.

Kamis, 13 Juli 2006

Jakarta -- Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai sanksi denda hingga Rp 10 miliar bagi operator telekomunikasi yang tidak melaksanakan interkoneksi dengan baik.

"Drafnya sudah dibahas. Mudah-mudahan akhir bulan selesai dan bisa diberlakukan," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar kepada Tempo dua hari lalu.

Menurut Basuki, penerbitan peraturan ini karena pemerintah kesulitan mengatur operator telek

...

Berita Lainnya