Menteri Keuangan Tak Urusi Piutang Macet

Bank pelat merah boleh mengurus sendiri tagihan macet.

Selasa, 11 Juli 2006

JAKARTA - Pemerintah akan mengizinkan bank-bank milik negara menyelesaikan sendiri piutang macet di sejumlah perusahaan. Rencana itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan pemerintah itu perlu diubah agar perusahaan negara, terutama bank-bank pemerintah, leluasa seperti bank swasta nasional menyelesaikan kredit-kr

...

Berita Lainnya