Bapepam: Inco Tak Perlu Penawaran Umum

Jika tidak ada perubahan, pemilik saham minoritas tidak bisa menuntut penawaran umum.

Selasa, 11 Juli 2006

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal menilai tidak perlu diadakan tender offer (penawaran umum atau tender) kepada investor PT International Nickel Indonesia Tbk. (Inco) setelah terjadi proses amalgamation (merger) di pemegang saham perseroan.

Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Badan Pengawas Pasar Modal Nurhaida, berdasarkan struktur perusahaan yang diberikan perseroan setelah terjadi proses merger, penawaran umum tidak

...

Berita Lainnya