14 Izin Hak Pengusahaan Hutan Diperbarui

Jumat, 7 Juli 2006

JAKARTA -- Departemen Kehutanan memperbarui 14 izin hak pengusahaan hutan yang mencakup area seluas 432.880 hektare. Izin yang semula hanya berasal dari pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur, kini diubah menjadi surat keputusan Menteri Kehutanan.

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Departemen Kehutanan Listya Kusumawardhani mengatakan revisi izin itu dilakukan setelah adanya revisi berbagai permasalahan. "Misalnya revisi peta

...

Berita Lainnya