Penyelenggara Pesan Singkat Berhadiah Akan Ditertibkan

Rabu, 5 Juli 2006

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menertibkan operator seluler dan content provider yang menyelenggarakan pesan singkat (SMS) berhadiah.

Menurut Heru Sutadi, anggota BRTI, saat ini regulator sedang mengumpulkan data layanan pesan singkat premium dari semua operator telekomunikasi. "Insya Allah, dalam waktu 1-2 bulan ini dapat selesai," ujarnya kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Di menjelaskan penertiban dilakukan setelah

...

Berita Lainnya