Penyelenggara Pesan Singkat Berhadiah Akan Ditertibkan
Rabu, 5 Juli 2006
JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menertibkan operator seluler dan content provider yang menyelenggarakan pesan singkat (SMS) berhadiah.
Menurut Heru Sutadi, anggota BRTI, saat ini regulator sedang mengumpulkan data layanan pesan singkat premium dari semua operator telekomunikasi. "Insya Allah, dalam waktu 1-2 bulan ini dapat selesai," ujarnya kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Di menjelaskan penertiban dilakukan setelah
...